Hak Asasi Manusia
  Pengertian
adalah hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri
Ciri-ciri khusus
- hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir
- Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender
- tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain
- tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua hak,baik  politik,ekonomi, sosbud.

HAM
} Hak yang paling dasar meliputi
1. hak hidup
2. hak kemerdekaan /kebebasan
3. hak memiliki sesuatu
} Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi:
1. hak sipil dan politik
a. hak hidup
b. hak persamaan dan kebebasan
c. kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
d. kebebasan berkumpul
e. Hak beragama
 2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya
a. hak ekonomi
b. hak pelayanan kesehatan
c. hak memperoleh pendidikan

Perjuangan Penegakan HAM Di Dunia
} Magna Charta 1215 di Inggris
Tentang pembatasan kekuasaan raja dan HAM
} Habeas Corpus Act 1679 di Inggris
Jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang terhadap rakyat
} Bill of Rights 1689 di Inggris
Undang-undang tentang hak dan kebebasan warga
} Declaration des droits de l’homme et du citoyen 1789 di Perancis
Peryataan hak asasi manusia hasil dari Revolusi Perancis
} Virginia Bill of Rights 1791 di USA
Amandemen 1 konstitusi Amerika yang menegaskan hak asasi warga negara
} Universal Declaration of Human Rights 1948 di PBB
  Pernyataan sedunia tentang pengakuan HAM
     Pengakuan HAM Dalam Konstitusi Negara
     Dipahami bahwa Pembukaan UUD ‘45 merupakan “PIAGAM HAM INDONESIA”
} UUD ’45
-Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra amandemen)
-Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah ayat A s/d J (pasca amandemen IV)
} Kontitusi RIS ’49
Pasal 7 s/d 33
} UUD S’ 50
Psl 7 s/d 34
} UU No39/99
Pasal 9 s/d 66
Upaya Pemerintah Menegakkan HAM
Dasar Hukum penegakan HAM
UU No 39 thn 99
Lembaga Yang dibentuk
1. KOMNAS HAM
-bertugas mengkaji,mendidik, memantau dan memediasi mengenai pelaksanaan HAM
2. Pengadilan HAM
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU No.26 Th 2000
3. Pengadilan HAM Ad Hoc
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disyahkannya UU No.26 th 2000
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- untuk menyelesaikan HAM berAAat di luar pengadilan
Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
¡ Memberikan bantuan hukum kepada anggota masyarakat
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras)
¡ Lembaga independen yang peduli terhadap korban hilang dan tindak kekerasan yang dilakukan aparat pemerintah


Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan :)