BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
      1)      Apa pengertian demokrasi?
      2)      Apa manfaat demokrasi?
      3)      Apa saja nilai-nilai demokrasi?
      4)      Apa saja jenis demokrasi yang ada di Indonesia?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah untuk menambah pemahaman tentang demokrasi, terutama demokrasi di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan/pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
2.2  Syarat-Syarat Sebuah Sistem Politik yang Demokratik
Merujuk pendapat Robert Dahl (2989:113), Affan Gaffar menyimpulkan sejumlah persyaratan untuk mengamati apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratik atau tidak, yaitu :
      1.      Akuntabilitas: Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan kata-katanya. Prilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalaninya. Termasuk juga yang menyangkut keluarganya dalam arti luas.
     2.      Rotasi kekuasaan: Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabata, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Biasanya, partai-partai politik yang menang pada suatu pemilu akan diberi kesempatan untuk membentuk eksekutif yang mengendalikan pemerintahan sampai pada pemilihan berikutnya.
       3.      Rekruitmen politik yang terbuka: Untuk memungkinkan terjadinya kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut.
        4.      Pemilihan umum: Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
    5.      Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, dan hak untuk menikmati pers yang bebas.

2.3  Manfaat Demokrasi
      1.      Kesetaraan sebagai Warga Negara
Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara
      2.      Memenuhi Kebutuhan-Kebutuhan Umum
Dibandingkan dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspiras-aspirasi rakyat.
      3.      Pluralisme dan Kompromi
Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan. Dengan demikian, demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan di antara warga negara.
       4.      Menjamin Hak-Hak Dasar
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis: hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri. Negara demokrasi dapat diandalkan untuk melindungi hak-hak tersebut. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
2.4  Nilai-nilai Demokrasi
Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan (way of life) dalam kehidupan bernegara.
Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Oleh sebab itu, harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma/nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
      1.      Kesadaran akan pluralisme.
      2.      Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
      3.      Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap itikad baik.
      4.      Demokrasi membutuhkan kedewasaan.
      5.      Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.

2.5  Jenis-jenis Demokrasi
Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.
      1.      Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a.       Demokrasi langsung
Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
b.      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
c.       Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi seperti ini antara lain dijalankan di Swiss. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat referendum diklasifikan menjadi tiga:
    1)      Referendum wajib : Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis. UUD atau UU yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persutujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar.
    2)      Referendum tidak wajib : Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat menjadi undang-undang yang bersifat tetap.
     3)      Referendum konsultatif : Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
      2.      Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.       Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut demokrasi liberal.
b.      Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosial-komunis.
c.       Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
      3.      Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.       Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
b.      Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi satu partai pada umumnya dilaksanakan di negara-negara komunis. Dalam demokrasi ini, masyarakat terdiri dari komunitas-komunitas kecil yang mengurus urusan mereka sendiri. Komunitas-komunitas kecil ini memilih wakil-wakil untuk unit-unit adminstratif yang lebih besar, misalnya distrik atau kota. Lalu unit-unit administratif akan memilih calon-calon administratif yang lebih besar lagi yang sering disebut delegasi nasional. Susunan ini sering dikenal dengan struktur piramida dari demorasi delegatif. Semua delegasi bisa ditarik kembali, diikat oleh perintah-perintah dari distrik pemilihan mereka dan diorganisasikan dalam suatu piramida komite-komite yang dipilih secara langsung. Semua perwakilan atau agen negara akan dimasukkan ke dalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggungjawab secara langsung.
      4.      Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a.       Demokrasi sistem presidensial
Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada ditangan presiden. Oleh karena itu presiden adalah merupakan kepala eksekutif dan sekaligus kepala negara. Presiden adalah penguasa dan sekaligus simbol kepemimpinan negara. Dalam sistem ini kabinet tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Presiden berhak memberhentikan anggota kabinet. Contoh negara yang menerapkan demokrasi ini adalah Amerika Serikat dan Republik Indonesia.
b.      Demokrasi sistem parlementer
Sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara eksekutif dan legislatif. Kepala seksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di negara inggris atau ada pulan yang berada pada seorang presiden misalnya India atau kaisar misalnya jepang. Kabinet dalam sistem ini dibentuk oleh parlemen, dan oleh karena itu kabinet harus bertanggungjawab kepada parlemen.

2.6  Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan dmeokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayannya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktator perorangan, partai, ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu :
      1.      Demokrasi Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal kemerdekaan para penyelenggara negara mempunyai komitmen mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Namun demikian karena situasi politik belum stabil pada masa itu, belum banayak yang bisa dibicarakan terkait dengan demokrasi, kecuali beberapa hal yang fundamental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di Indonesia pada masa-masa selanjutnya.
Pertama, political fancihise yang menyeluruh. Para pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komiten terhadap demokrasi. Sehingga sejak Indonesia menyatakan kemerdekaan, semua warga negara yang dianggap dewasa dalam hal-hal politik yang sama, tanpa ada diskriminasi atas ras, agama, suku, dan kedaerahan.
Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika KNIP dibentuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di Indonesia.
      2.      Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Periode ini menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Masa demorasi parlementer yang menonjol peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif susudah kemerdekaan.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demorasi di Indonesia, karena hampir semua elemendemokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia dapat ditemukan, antara lain : Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat penting dalam proses politik berjalan. Ini diperlihatkan dari adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Kedua, akuntibilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Ini terjadi karena berfungsinya parlemen juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Keempat, sekalipun pemilihan umum hanya sekali dilaksanakan (yaitu pada tahun 1955) tetapi benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Dengan undang-undang pemilu tahun 1953, kompetisi antara partai politik berjalan intesif. Partai politik dapat melakukan nominasi calonnya dengan bebas. Kampanyenya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa ada tekanan atau rasa takut. Kelima, masyarakat dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali. Keenam, pada masa ini daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup – bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asa desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
      3.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi masyarakat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas.
Ada beberapa karakteristik demokrasi terpimpin yang bertentangan dengan hakikat demokrasi, yaitu : Pertama, mengaburnya sistem kepartaian, kehadiran partai-partai politik bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka kontestasi politik untuk mengisi jabatan politik pemerintah, melainkan hanyalah untuk menopang kepentingan ketiga kekuatan politik (presiden Soekarno, Angkatan Darat dan PKI). Kedua, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi lemah. Ketiga, Basic Human Right menjadi sangat lemah, dengan mudah presiden Soekarno bisa menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijakannya. Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasa pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh presiden Soekarno. Kelima, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi sangat terbatas.
      4.      Demokrasi Pancasila era Orde Baru(1966-1998)
Masa demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Perwujudan demokrasi dalam pemerintahan orde baru masih mengandung beberapa kelemahan. Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali pada jajaran yang lebih rendah yaitu gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Ditingkat pusat hanya terjadi pada jabatan wakil presiden. Kedua, rekruitmen politik tertutup. Kecuali anggota DPR, pengisian jabatan di lembaga tinggi negara (MA, DPA, dan jabatan-jabatan birokrasi dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Ketiga, pemilihan umum memang dilaksanakan secara teratur setiap lima tahun sekali, tetapi masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilihan diatur sedemian rupa sehingga dapat menguntungkan partai pemerintah. Partai-partai non pemerintah sama sekali tidak mempunyai peluang untuk memenangkan pemilihan. Keempat, Basic Human Rights. Campur tangan pemerintah terhadap kebebasan pers sangat kuat. Kebebasan berpendapat sangat dibatasi. Demikian juga dengan kebebasa berkumpul, karena harus mendapat izin dari pemerintah setempat.
      5.      Demokrasi Pada Masa Reformasi (1999-sekarang)
Masa demokrasi era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksaannya setelah Pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR.
Pasca reformasi, perwujudan demokrasi dalam pemerintahan tampak dalam rotasi kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari adanya pembatasan masa jabatan seorang presiden hanya 2 periode masa jabatan. Selain itu kesetaraan di antara lembaga tinggi negara. DPR telah diberdayakan sebagai lembaga yang mampu membatasi kekuasaan kepresidenan, dengan lebih aktif mengajukan RUU sebagai hak usul inisiatif, dan juga lebih aktif menggunakan hak penyelidikan. Rekruitmen politik yang terbuka sangat tinggi pada masa reformasi ini. Pemilihan umum dilakukan secara kompetitif yang demokratis, sehingga hubungan DPR dengan rakyat menjadi dekat, karena dipilih langsung oleh masyarakat pemilih. Perwujudan demokrasi pada masa reformasi juga nyata dlam implementasi HAM dengan lebih dan konkrit. Untuk itu dalam UUD 1945 hasil amandemen dengan sangat rinci memuat perlindungan hak-hak asasi manusia. Dalam implemetasinya juga ditetapkan aturan-aturan perlindungan hak assasi manusia, misalnya UU perlindungan anak, UU tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan/pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan dmeokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayannya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktator perorangan, partai, ataupun militer.
3.2 Saran
Menyadari bahwa makalah yang kami buat masih jauh dari kata sempurna, kedepannya kami akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggungjawabkan. Untuk itu, dibutuhkan kritik dan saran terhadap penulisan dan tanggapan terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.


DAFTAR PUSTAKA
Kaelan Zubaidi, A., (2007), Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
Pasaribu, P., (2016), Pendidikan Kewarganegaraan, Unimed Press, Medan

Srijanti, et al, (2007), Etika Berwarga Negara Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Salemba Empat, Jakarta

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan :)