Hi.....sobat! seperti biasa kali ini saya akan memosting artikel tentang hadhanah. silahkan dibaca semoga pengetahuan kita bertambah.
- Pengertian Hadhanah
hadhanah adalah menjaga anak yang
belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga
dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadhanah inihanya
dilaksanakan ketika pasangan suami istri bercerai dan memiliki anak yang belum
cukup umur untuk berpisah dari ibunya. Hal ini diseabkan karena sianak masih
perlu penjagaan, pengasuhan, pendidikan, perawatan dan melakukan berbagai hal
demi kemaslahatannya.
- Hukum Hadhanah
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydßqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pkön=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâxÏî ×#yÏ© w tbqÝÁ÷èt ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtur $tB tbrâsD÷sã ÇÏÈ
6. Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Hadhanah (pengasuhan
anak)
hukumnya wajib, karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan
mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga
anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Selain itu ia juga harus
tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusaknya.
- Syarat Hadhanah
ØBeragama
Islam
ØBaligh
ØBerakal
sehat
ØAmanah
ØMampu
secara jasmani dan harta
ØTidak
Membeci si anak
ØHadin
tidak bersuami orang lain
- Orang yang Berhak Mengasuh Anak
ØIbu,
lalu ibunya ibu,sedangkan kerabat yang didahulukan adalah kerabat bapak jika
tingkatannya sama
ØNenek
Perempuan, lalu saudara perempuan kandung
ØSaudara
perempuan seibu, lalu saudara perempuan sebapak
ØUrutan
hadin didasarkan pada pertalian mahram
ØJika
tidak ada kerabat, Pindah kepada orang lain yang lebih bermanfaat.
- Masa Berakirnya Hadhanah
Jika anak yang diasuh sudah baligh, tidak
perlu dirawat lagi, dan sudah mandiri. Masa berakhir masa hadhanah pada
perempuan apabila ia sudah menikah. Sedangkan pada laki-laki jika ia sudah
punya pekerjaan dan penghasilan tetap.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa
hadhanah tidak ada batasan akhir yang jelas. Jika anak sudah mulai mengerti,
diberi hak unutk diasuh oleh ibunya atau bapaknya, meski pilihannya jatuh pada
ibunya, tapi tetap menjadi beban ayahnya
Sekian artikel yang saya berikan kali ini, semoga bermanfaat ya....!!
min solusi buat yang layar PCnya full warna hitam gmn nih kok erornya parah sih T_T
BalasHapusPosting Komentar
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan :)