Hi.....sobat! seperti biasa kali ini saya akan memosting artikel tentang hadhanah. silahkan dibaca semoga pengetahuan kita bertambah.

  • Pengertian Hadhanah

  hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadhanah inihanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri bercerai dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya. Hal ini diseabkan karena sianak masih perlu penjagaan, pengasuhan, pendidikan, perawatan dan melakukan berbagai hal demi kemaslahatannya.
  • Hukum Hadhanah

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#yÏ© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ  
6. Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

   Hadhanah (pengasuhan anak) hukumnya wajib, karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Selain itu ia juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusaknya.
  • Syarat Hadhanah

ØBeragama Islam
ØBaligh
ØBerakal sehat
ØAmanah
ØMampu secara jasmani dan harta
ØTidak Membeci si anak
ØHadin tidak bersuami orang lain
  •         Orang yang Berhak Mengasuh Anak
ØIbu, lalu ibunya ibu,sedangkan kerabat yang didahulukan adalah kerabat bapak jika tingkatannya sama
ØNenek Perempuan, lalu saudara perempuan kandung
ØSaudara perempuan seibu, lalu saudara perempuan sebapak
ØUrutan hadin didasarkan pada pertalian mahram
ØJika tidak ada kerabat, Pindah kepada orang lain yang lebih bermanfaat.

  •         Masa Berakirnya Hadhanah

  Jika anak yang diasuh sudah baligh, tidak perlu dirawat lagi, dan sudah mandiri. Masa berakhir masa hadhanah pada perempuan apabila ia sudah menikah. Sedangkan pada laki-laki jika ia sudah punya pekerjaan dan penghasilan tetap.
  Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadhanah tidak ada batasan akhir yang jelas. Jika anak sudah mulai mengerti, diberi hak unutk diasuh oleh ibunya atau bapaknya, meski pilihannya jatuh pada ibunya, tapi tetap menjadi beban ayahnya

   Sekian artikel yang saya berikan kali ini, semoga bermanfaat ya....!!

1 Komentar

Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan :)

  1. min solusi buat yang layar PCnya full warna hitam gmn nih kok erornya parah sih T_T

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan :)