NO
|
JENIS HARTA
|
NISAB
|
HAUL
|
KADAR ZAKAT
|
1
|
Emas
|
20 Dinar = 96 Gram
|
1 Tahun
|
2,5 %
|
2
|
Perak
|
200
Dirham = 672 Gram
|
1
Tahun
|
2,5
%
|
3
|
Perdagangan
|
Senilai Emas 96 Gram
|
1 Tahun
|
2,5 %
|
4
|
Uang
Kertas
|
Senilai
Emas 96 Gram
|
1
Tahun
|
2,5
%
|
5
|
Hasil Perkebunan atau Pertanian
|
5 wasaq = 635 Kilogram
|
Setiap Panen
|
10% jika pengairannya tanpa biaya
5%jika pengairannya memerlukan biaya
|
6
|
Kambing
|
40-120
ekor
1
Tahun
1
ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
121-200
ekor
2
ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
201-300
ekor
3
ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
Setiap
Bertambah 100 ekor
1
ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
|
||
7
|
Sapi atau Kerbau
|
30-39 ekor
1 Tahun
1 ekor sapi/kerbau umur 1 tahun atau lebih
40-59 ekor
1 ekor sapi/kerbau umur 2 tahun atau lebih
60-69 ekor
2 ekor sapi/kerbau umur 1 tahun atau lebih
70-79 ekor
1 ekor sapi/kerbau umur 2 tahun dan
1 ekor sapi/kerbau umur 1 tahun
80-89 ekor
2 ekor sapi/kerbau umur 2 tahun
90-99 ekor
3 ekor sapi/kerbau umur 1 tahun
100-109 ekor
1 ekor sapi/kerbau umur 2 tahun dan 2 ekor sapi/kerbau umur 1 tahun
110-119 ekor
2 ekor sapi/kerbau umur 2 tahun dan 1 ekor sapi/kerbau umur 1 tahun
120 ekor
3 ekor sapi/kerbau umur 2 tahun atau 4 ekor sapi/kerbau
umur 1 tahun
Setiap Bertambah 30 ekor
1 ekor sapi/kerbau umur 1 tahun
Setiap Bertambah 40 ekor
1 ekor sapi/kerbau umur 2 tahun
|
||
8
|
Unta
|
5-9
ekor
1
Tahun
1
ekor unta umur 1 tahun atau lebih
10-14
ekor
2
ekor unta umur 1 tahun atau lebih
15-19
ekor
3 ekor unta umur 1 tahun atau lebih
20-24
ekor
4
ekor unta umur 1 tahun atau lebih
25-35
ekor
1
ekor unta umur 1 tahun atau lebih
36-45
ekor
1
ekor unta umur 2 tahun atau lebih
46-60
ekor
1
ekor unta umur 3 tahun atau lebih
61-75
ekor
1
ekor unta umur 4 tahun atau lebih
76-90
ekor
2
ekor unta umur 2 tahun atau lebih
91-120
ekor
2
ekor unta umur 3 tahun atau lebih
Setiap
bertambah 30 ekor
1
ekor unta umur 2 tahun atau lebih
Setiap
bertambah 40 ekor
1
ekor unta umur 3 tahun atau lebih
|
||
9
|
Rikas atau barang temuan
|
Tidak ada batasan nisab
|
Saat Menemukan
|
20% atau 1/5
|
10
|
Zakat
Profesi
|
85 gram emas
|
1
Tahun
|
(2,5%)
|
Untuk
seseorang yang memperoleh penghasilan tidak teratur seperti dokter, tukang
jahit, kontraktor dan sejenisnya maka nisabnya dihitung dengan mengumpulkan
seluruh gaji tersebut selama satu kurun waktu tertentu. Dan waktu penyatuan
yang dimungkinkan menurut syariat adalah satu tahun. Mengingat zakat idealnya
dibayar satu tahun sekali.
Penghitungan nisabnya adalah penghasilan bersih, yaitu penghasilan yang sudah dikurangi dengan kebutuhan biaya hidup terendah atau kebutuhan pokok wajib zakat berikut tanggungannya.
Yusuf Al-Qaradhawy sebagai salah satu ulama yang cukup diakui keilmuannya di bidang fiqh setelah melalui berbagai studi perbandingan hadist dan penelitian yang mendalam terhadap berbagai nash yang berhubungan dengan status zakat berpendapat bahwa harta pencarian seperti gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat, penjahit dan sebagainya wajib terkena zakat dan dikeluarkan pada waktu diterima.
Penghitungan nisabnya adalah penghasilan bersih, yaitu penghasilan yang sudah dikurangi dengan kebutuhan biaya hidup terendah atau kebutuhan pokok wajib zakat berikut tanggungannya.
Yusuf Al-Qaradhawy sebagai salah satu ulama yang cukup diakui keilmuannya di bidang fiqh setelah melalui berbagai studi perbandingan hadist dan penelitian yang mendalam terhadap berbagai nash yang berhubungan dengan status zakat berpendapat bahwa harta pencarian seperti gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat, penjahit dan sebagainya wajib terkena zakat dan dikeluarkan pada waktu diterima.
إرسال تعليق
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan :)