Hak Asasi Manusia
Pengertian
adalah hak dasar yang dimiliki oleh
pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat
dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri
Ciri-ciri khusus
- hakiki, artinya HAM sudah ada sejak
lahir
- Universal, HAM berlaku umum tanpa
memandang status,suku bangsa, gender
- tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat
diserahkan pada pihak lain
- tidak dapat dibagi, semua orang
mendapatkan semua hak,baik politik,ekonomi, sosbud.
HAM
} Hak yang paling dasar meliputi
1. hak hidup
2. hak kemerdekaan /kebebasan
3. hak memiliki sesuatu
} Pengelompokan hak-hak dasar manusia
meliputi:
1. hak sipil dan politik
a. hak hidup
b. hak persamaan dan kebebasan
c. kebebasan berpikir dan menyatakan
pendapat
d. kebebasan berkumpul
e. Hak beragama
a. hak ekonomi
b. hak pelayanan kesehatan
c. hak memperoleh pendidikan
Perjuangan Penegakan HAM Di Dunia
} Magna Charta 1215 di Inggris
◦
Tentang pembatasan kekuasaan raja dan HAM
} Habeas Corpus Act 1679 di Inggris
◦
Jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang
terhadap rakyat
} Bill of Rights 1689 di Inggris
◦
Undang-undang tentang hak dan kebebasan warga
} Declaration des droits de l’homme et
du citoyen 1789 di Perancis
◦
Peryataan hak asasi manusia hasil dari Revolusi Perancis
} Virginia Bill of Rights 1791 di USA
Amandemen 1 konstitusi Amerika yang
menegaskan hak asasi warga negara
} Universal Declaration of Human
Rights 1948 di PBB
◦
Pernyataan sedunia tentang pengakuan HAM
Pengakuan HAM Dalam Konstitusi Negara
Dipahami bahwa Pembukaan UUD ‘45
merupakan “PIAGAM HAM INDONESIA”
} UUD ’45
-Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra
amandemen)
-Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah
ayat A s/d J (pasca amandemen IV)
} Kontitusi RIS ’49
◦
Pasal 7 s/d 33
} UUD S’ 50
◦
Psl 7 s/d 34
} UU No39/99
◦
Pasal 9 s/d 66
Upaya Pemerintah Menegakkan HAM
Dasar Hukum penegakan HAM
UU No 39 thn 99
Lembaga Yang dibentuk
1. KOMNAS HAM
-bertugas mengkaji,mendidik, memantau
dan memediasi mengenai pelaksanaan HAM
2. Pengadilan HAM
- untuk mengadili pelanggaran HAM
berat berdasar UU No.26 Th 2000
3. Pengadilan HAM Ad Hoc
- untuk mengadili pelanggaran HAM
berat yang terjadi sebelum disyahkannya UU No.26 th 2000
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- untuk menyelesaikan HAM berAAat di luar pengadilan
Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakan
HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
¡ Memberikan bantuan hukum kepada
anggota masyarakat
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras)
¡ Lembaga independen yang peduli
terhadap korban hilang dan tindak kekerasan yang dilakukan aparat pemerintah
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan :)