BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau
negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang
setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia.
Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal
itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di
Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan
karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai
berikut:
1) Apa
pengertian demokrasi?
2) Apa
manfaat demokrasi?
3) Apa
saja nilai-nilai demokrasi?
4) Apa
saja jenis demokrasi yang ada di Indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah untuk menambah pemahaman tentang demokrasi,
terutama demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos”
berarti kekuasaan/pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan atau
kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
2.2 Syarat-Syarat Sebuah Sistem Politik yang
Demokratik
Merujuk
pendapat Robert Dahl (2989:113), Affan Gaffar menyimpulkan sejumlah persyaratan
untuk mengamati apakah sebuah political order merupakan sistem yang
demokratik atau tidak, yaitu :
1.
Akuntabilitas:
Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat
mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak
hanya itu, juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan kata-katanya. Prilaku
dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalaninya. Termasuk juga
yang menyangkut keluarganya dalam arti luas.
2.
Rotasi
kekuasaan: Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya kekuasaan harus ada, dan
dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu
memegang jabata, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Biasanya,
partai-partai politik yang menang pada suatu pemilu akan diberi kesempatan
untuk membentuk eksekutif yang mengendalikan pemerintahan sampai pada pemilihan
berikutnya.
3.
Rekruitmen
politik yang terbuka: Untuk memungkinkan terjadinya kekuasaan, diperlukan satu
sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi
syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai
peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut.
4.
Pemilihan
umum: Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap
warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan
bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
5.
Menikmati
hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara
masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya
adalah hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, dan
hak untuk menikmati pers yang bebas.
2.3
Manfaat Demokrasi
1.
Kesetaraan
sebagai Warga Negara
Demokrasi
bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan
tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan
sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama
terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara
2.
Memenuhi
Kebutuhan-Kebutuhan Umum
Dibandingkan
dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang
demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa.
Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula
kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspiras-aspirasi rakyat.
3.
Pluralisme
dan Kompromi
Demokrasi
mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada
debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan
kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki
bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan. Dengan
demikian, demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat
maupun kesamaan kedudukan di antara warga negara.
4.
Menjamin
Hak-Hak Dasar
Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode
mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial
tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi
tentang hak-hak sipil dan politis: hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak
berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan
atas keselamatan diri. Negara demokrasi dapat diandalkan untuk melindungi
hak-hak tersebut. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu
dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
2.4 Nilai-nilai Demokrasi
Kehidupan
demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha
nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi
sebagai pandangan (way of life) dalam kehidupan bernegara.
Sebuah
pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya
punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Oleh
sebab itu, harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah
sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya. Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma/nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
1.
Kesadaran
akan pluralisme.
2.
Sikap
yang jujur dan pikiran yang sehat.
3.
Demokrasi
membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap itikad baik.
4.
Demokrasi
membutuhkan kedewasaan.
5.
Demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral.
2.5 Jenis-jenis Demokrasi
Demokrasi ada beberapa
jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan
tempat.
1.
Demokrasi
Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a.
Demokrasi
langsung
Dalam demokrasi
langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan
kebijakan pemerintahan.
b.
Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Demokrasi ini
dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat
disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
c.
Demokrasi
perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini
merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi
wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan
inisiatif rakyat. Demokrasi seperti ini antara lain dijalankan di Swiss.
Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat referendum
diklasifikan menjadi tiga:
1)
Referendum
wajib : Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma
penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis. UUD
atau UU yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan
setelah mendapat persutujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi
referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang
dianggap sangat penting atau mendasar.
2)
Referendum
tidak wajib : Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah
rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan
referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat,
rancangan undang-undang itu dapat menjadi undang-undang yang bersifat tetap.
3)
Referendum
konsultatif : Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat
tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli
bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
2.
Demokrasi
Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.
Demokrasi
formal
Demokrasi ini
secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang
politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang
luas, sehingga demokrasi ini disebut demokrasi liberal.
b.
Demokrasi
material
Demokrasi
material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi,
sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam
ini dikembangkan di negara sosial-komunis.
c.
Demokrasi
campuran
Demokrasi ini
merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini
berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan
derajat dan hak setiap orang.
3.
Berdasarkan
Prinsip Ideologi
a.
Demokrasi
liberal
Demokrasi ini
memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap
warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
b.
Demokrasi
satu partai dan komunisme
Demokrasi satu
partai pada umumnya dilaksanakan di negara-negara komunis. Dalam demokrasi ini,
masyarakat terdiri dari komunitas-komunitas kecil yang mengurus urusan mereka
sendiri. Komunitas-komunitas kecil ini memilih wakil-wakil untuk unit-unit
adminstratif yang lebih besar, misalnya distrik atau kota. Lalu unit-unit
administratif akan memilih calon-calon administratif yang lebih besar lagi yang
sering disebut delegasi nasional. Susunan ini sering dikenal dengan struktur
piramida dari demorasi delegatif. Semua delegasi bisa ditarik kembali, diikat
oleh perintah-perintah dari distrik pemilihan mereka dan diorganisasikan dalam
suatu piramida komite-komite yang dipilih secara langsung. Semua perwakilan
atau agen negara akan dimasukkan ke dalam lingkungan seperangkat
institusi-institusi tunggal yang bertanggungjawab secara langsung.
4.
Berdasarkan
Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a.
Demokrasi
sistem presidensial
Sistem ini
menekankan pentingnya pemilihan pemilihan presiden secara langsung, sehingga
presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem
ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada ditangan presiden. Oleh karena itu
presiden adalah merupakan kepala eksekutif dan sekaligus kepala negara. Presiden
adalah penguasa dan sekaligus simbol kepemimpinan negara. Dalam sistem ini
kabinet tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Presiden berhak memberhentikan
anggota kabinet. Contoh negara yang menerapkan demokrasi ini adalah Amerika
Serikat dan Republik Indonesia.
b.
Demokrasi
sistem parlementer
Sistem ini
menerapkan model hubungan yang menyatu antara eksekutif dan legislatif. Kepala
seksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala
negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di negara inggris atau ada
pulan yang berada pada seorang presiden misalnya India atau kaisar misalnya
jepang. Kabinet dalam sistem ini dibentuk oleh parlemen, dan oleh karena itu
kabinet harus bertanggungjawab kepada parlemen.
2.6 Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah
negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan
dmeokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun
kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka
ragam pola adat budayannya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem
politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi
serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat,
sekaligus menghindarkan timbulnya diktator perorangan, partai, ataupun militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu :
1.
Demokrasi
Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal
kemerdekaan para penyelenggara negara mempunyai komitmen mewujudkan demokrasi
politik di Indonesia. Namun demikian karena situasi politik belum stabil pada
masa itu, belum banayak yang bisa dibicarakan terkait dengan demokrasi, kecuali
beberapa hal yang fundamental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di
Indonesia pada masa-masa selanjutnya.
Pertama, political
fancihise yang menyeluruh. Para pembentuk negara sudah sejak semula
mempunyai komiten terhadap demokrasi. Sehingga sejak Indonesia menyatakan
kemerdekaan, semua warga negara yang dianggap dewasa dalam hal-hal politik yang
sama, tanpa ada diskriminasi atas ras, agama, suku, dan kedaerahan.
Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan menjadi seorang diktator, dibatasi
kekuasaannya ketika KNIP dibentuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan
maklumat wakil presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di
Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di
Indonesia.
2.
Demokrasi
Parlementer (1950-1959)
Periode ini
menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan
konstitusionalnya. Masa demorasi parlementer yang menonjol peranan parlemen
serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi
peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang
digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat
dibina menjadi kekuatan konstruktif susudah kemerdekaan.
Masa demokrasi
parlementer merupakan masa kejayaan demorasi di Indonesia, karena hampir semua
elemendemokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia dapat
ditemukan, antara lain : Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen
memainkan peranan yang sangat penting dalam proses politik berjalan. Ini
diperlihatkan dari adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah
yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Kedua, akuntibilitas
pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Ini terjadi karena
berfungsinya parlemen juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang
sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Keempat, sekalipun pemilihan
umum hanya sekali dilaksanakan (yaitu pada tahun 1955) tetapi benar-benar
dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Dengan undang-undang pemilu tahun 1953,
kompetisi antara partai politik berjalan intesif. Partai politik dapat
melakukan nominasi calonnya dengan bebas. Kampanyenya dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab. Setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa
ada tekanan atau rasa takut. Kelima, masyarakat dapat merasakan bahwa hak-hak
dasar mereka tidak dikurangi sama sekali. Keenam, pada masa ini daerah-daerah
memperoleh otonomi yang cukup – bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asa
desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak mengatur hubungan kekuasaan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
3.
Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Masa demokrasi
terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi masyarakat.
Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik,
semakin meluas.
Ada beberapa
karakteristik demokrasi terpimpin yang bertentangan dengan hakikat demokrasi,
yaitu : Pertama, mengaburnya sistem kepartaian, kehadiran partai-partai politik
bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka kontestasi politik untuk mengisi
jabatan politik pemerintah, melainkan hanyalah untuk menopang kepentingan
ketiga kekuatan politik (presiden Soekarno, Angkatan Darat dan PKI). Kedua,
dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik
nasional menjadi lemah. Ketiga, Basic Human Right menjadi sangat lemah,
dengan mudah presiden Soekarno bisa menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang
tidak sesuai dengan kebijakannya. Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa
puncak dari semangat anti-kebebasa pers. Sejumlah surat kabar dan majalah
diberangus oleh presiden Soekarno. Kelima, sentralisasi kekuasaan semakin
dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Daerah-daerah memiliki otonomi sangat terbatas.
4.
Demokrasi
Pancasila era Orde Baru(1966-1998)
Masa demokrasi
ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR
dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang
terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden
semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain. Melihat praktek
demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi
politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila.
Perwujudan
demokrasi dalam pemerintahan orde baru masih mengandung beberapa kelemahan.
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah
terjadi. Kecuali pada jajaran yang lebih rendah yaitu gubernur,
bupati/walikota, camat dan kepala desa. Ditingkat pusat hanya terjadi pada
jabatan wakil presiden. Kedua, rekruitmen politik tertutup. Kecuali anggota
DPR, pengisian jabatan di lembaga tinggi negara (MA, DPA, dan jabatan-jabatan
birokrasi dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Ketiga, pemilihan
umum memang dilaksanakan secara teratur setiap lima tahun sekali, tetapi masih
jauh dari semangat demokrasi. Pemilihan diatur sedemian rupa sehingga dapat
menguntungkan partai pemerintah. Partai-partai non pemerintah sama sekali tidak
mempunyai peluang untuk memenangkan pemilihan. Keempat, Basic Human Rights.
Campur tangan pemerintah terhadap kebebasan pers sangat kuat. Kebebasan
berpendapat sangat dibatasi. Demikian juga dengan kebebasa berkumpul, karena
harus mendapat izin dari pemerintah setempat.
5.
Demokrasi
Pada Masa Reformasi (1999-sekarang)
Masa demokrasi
era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha
mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol,
sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah
kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang
demikian, namun dalam pelaksaannya setelah Pemilu banyak kebijakan tidak
mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian
kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR.
Pasca
reformasi, perwujudan demokrasi dalam pemerintahan tampak dalam rotasi
kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari adanya pembatasan masa jabatan seorang
presiden hanya 2 periode masa jabatan. Selain itu kesetaraan di antara lembaga
tinggi negara. DPR telah diberdayakan sebagai lembaga yang mampu membatasi
kekuasaan kepresidenan, dengan lebih aktif mengajukan RUU sebagai hak usul
inisiatif, dan juga lebih aktif menggunakan hak penyelidikan. Rekruitmen
politik yang terbuka sangat tinggi pada masa reformasi ini. Pemilihan umum
dilakukan secara kompetitif yang demokratis, sehingga hubungan DPR dengan
rakyat menjadi dekat, karena dipilih langsung oleh masyarakat pemilih.
Perwujudan demokrasi pada masa reformasi juga nyata dlam implementasi HAM
dengan lebih dan konkrit. Untuk itu dalam UUD 1945 hasil amandemen dengan
sangat rinci memuat perlindungan hak-hak asasi manusia. Dalam implemetasinya
juga ditetapkan aturan-aturan perlindungan hak assasi manusia, misalnya UU perlindungan
anak, UU tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos”
berarti kekuasaan/pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan atau
kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dalam sejarah
negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan
dmeokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun
kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka
ragam pola adat budayannya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem
politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi
serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat,
sekaligus menghindarkan timbulnya diktator perorangan, partai, ataupun militer.
3.2 Saran
Menyadari
bahwa makalah yang kami buat masih jauh dari kata sempurna, kedepannya kami
akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan
sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggungjawabkan. Untuk itu, dibutuhkan kritik dan saran
terhadap penulisan dan tanggapan terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang
telah di jelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan
Zubaidi, A., (2007), Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
Pasaribu,
P., (2016), Pendidikan Kewarganegaraan, Unimed Press, Medan
Srijanti,
et al, (2007), Etika Berwarga Negara Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi, Salemba Empat, Jakarta
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan :)