BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
adalah suatu Negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari warga
negaranya sendiri. Warga negara disini sangat berperan dalam pembangunan suatu
Negara. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur dalam negara. Negara mempunyai hak dan
kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya, warga negara
juga mempunyai hak dan kewajiban bagi negaranya. Sebagai warga negara yang baik
kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita. Dalam makalah ini saya akan mencoba
membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh setiap warga negara pada
negaranya. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945 dan
dicantumkan pada bagian latar belakang dari pendidikan kewarganegaraan.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai
berikut:
1. Apa
pengertian warga Negara?
2. Apa
hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara?
3. Apa
hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat berdasarkan UUD 1945?
4. Pasal
apa saja dalam UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNI?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui dan mempelajari
Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Warga Negara.
2.
Untuk berbagi pengetahuan kepada
para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945.
3.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Warga Negara
Pengertian
Warga Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi (2002) adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara dari negara itu.
Sementara Dr. A.S Hikam (2000) mendefinisikan Warga Negara (citizenship)
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
2.2 Asas-asas Kewarganegaraan
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU
Nomor 12 Tahun 2006, dikenal dua pedoman yaitu: (1) asas kewarganegaraan umum
dan (2) asas kewarganegaraan khusus
1.
Asas
Kewarganegaraan Umum
a.
Asas
Kelahiran (Ius Soli)
Ius Soli berasal dari bahasa latin; ius berarti hukum atau pedoman,
sedangkan soli dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau
daerah. Jadi ius soli adalah
penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara di mana ia dilahirkan,
contoh Jepang dan Amerika Serikat.
b.
Asas
Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius Sanguinis juga berasal dari bahasa lati, ius berarti hukum atau
pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti
daerah atau keturunan. Jadi, Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan
yang berdasarkan daerah atau keturunan. Asas ini menetapkan seorang mendapatkan
kewarganegaraan suatu negara, apabila orangtuanya adalah warga negara suatu
negara, sebagai contoh seseorang yang lahir di Indonesia, namun orantuanya
berkewarganegaraan asing, maka ia mendapatkan status kewarganegaraan dari
orangtuanya.
c.
Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah
asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak
dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
d.
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah
asas yang menetukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak ini
telah mencapai 18 tahun, maka harus menetukan salah satu kewarganegaraannya.
2.
Asas
Kewarganegaraan Khusus
a.
Asas
Kepentingan Nasional
Adalah asas
yang menetukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan
nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara
kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b.
Asas
Perlindungan Maksimum
Adalah asas
yang menetukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada
setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di
luar negeri.
c.
Asas
Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintah
Adalah asas
yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.
Asas
Kebenaran Substansif
Adalah asas
dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,
tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.
Asas
Non-diskriminatif
Adalah asas
yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada
khususnya.
f.
Asas
Pengakuan dan Penghormatan Terhadap HAM
Adalah asas
yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara
pada khususnya.
g.
Asas
keterbukaan
Adalah asas
yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara
harus dilakukan secara terbuka
h.
Asas
Publisitas
Adalah asas
yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan
kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat
mengetahuinya.
2.3 Masalah Status Kewarganegaraan
Masalah status
kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut
diterapkan secara tegas dalam sebuah negara. Sehingga mengakibatkan terjadinya
beberapa kemungkinan berikut ini:
1.
Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki
status kewarganegaraa. Hal ini desebabkan karena orang tersebut lahir di negara
yang menganut asas ius sanguinis.
2.
Bipatirde adalah
seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang
tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguinis sedangkan
ia lahir di negara yang menganut ius soli.
3.
Multipatride adalah
seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
Untuk
memecahkan masalah kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan
sendiri-sendiri yang prinsipn-prinsipnya bersifat universal. Untuk mengatasi
hal tersebut, di Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (4) bahwa
setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu melalui UU No.
62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia adalah: 1) karena kelahiran, 2)
karena pengangkatan, 3) karena dikabulkan permohonan, 4) karena
kewarganegaraan, 5) karena perkawinan, dan 6) karena pernyataan.
2.4 Syarat Memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia
Untuk megatasi masalah
kewarganegaraan, maka Indonesia mengatur tata cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam UU No. 12 Tahun
2006 yang meliputi delapan cara, yaitu:
a.
Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b.
Pada
wakktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di negara RI paling
singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut.
c.
Sehat
jasmani dan rohani.
d.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara RI
tahun 1945.
e.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidanan penjara 1 tahun atau lebih.
f.
Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h.
Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal UUD
1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal-pasal:
a.
Pasal
27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintah.
b.
Pasal
27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
c.
Pasal
27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1845 menetapkan hak dan kewajiban
warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d. Pasal
28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e.
Pasal
29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f.
Pasal
30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban
warganegara untuk ikut serta dlam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g.
Pasal
31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
2.6
Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah
1.
Hak negara atau pemerintah
a.
Menciptakan
peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi
keseluruhan rakyat.
b.
Melakukan
monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c.
Memaksa
setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
2.
Kewajiban negara atau pemerintah
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan
kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d.
Ikut
serta ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.
f.
Negara
memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
g.
Negara
atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
h.
Negara
menguasau bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
2.7 Karakteristik Warga Negara yang
Bertanggungjawab
Karakteristik
adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara
Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga
negara. Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
rasa hormat dan tanggungjawab
2.
Bersikap
kritis
3.
Melakukan
diskusi dan dialog
4.
Bersifat
terbuka
5.
Rasional
6.
Adil
7.
Jujur
Sedangkan
karakteristik warga negara yang mandiri meliputi:
1.
Memiliki
kemandirian.
2.
Memiliki
tanggungjawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara.
3.
Menghargai
martabat manusia dan kehormatan pribadi.
4.
Berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun.
5.
Mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Keduanya harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara
telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
3.2 Saran
Menyadari
bahwa makalah yang kami buat masih jauh dari kata sempurna, kedepannya kami
akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan
sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggungjawabkan. Untuk itu, dibutuhkan kritik dan saran
terhadap penulisan dan tanggapan terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang
telah di jelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan
Zubaidi, A., (2007), Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
Srijanti,
et al, (2007), Etika Berwarga Negara Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi, Salemba Empat, Jakarta
Pasaribu,
P., (2016), Pendidikan Kewarganegaraan, Unimed Press, Medan
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan :)