BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Indonesia adalah suatu Negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari warga negaranya sendiri. Warga negara disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur dalam negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban bagi negaranya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita. Dalam makalah ini saya akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh setiap warga negara pada negaranya. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945 dan dicantumkan pada bagian latar belakang dari pendidikan kewarganegaraan.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apa pengertian warga Negara?
2.      Apa hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara?
3.      Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat berdasarkan UUD 1945?
4.      Pasal apa saja dalam UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNI?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui dan mempelajari Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Warga Negara.
2.      Untuk berbagi pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945.
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Warga Negara
Pengertian Warga Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara dari negara itu. Sementara Dr. A.S Hikam (2000) mendefinisikan Warga Negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.

2.2  Asas-asas Kewarganegaraan
Dalam asas kewarganegaraan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dikenal dua pedoman yaitu: (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus
      1.      Asas Kewarganegaraan Umum
      a.       Asas Kelahiran (Ius Soli)
Ius Soli berasal dari bahasa latin; ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soli  adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara di mana ia dilahirkan, contoh Jepang dan Amerika Serikat.
      b.      Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius Sanguinis juga berasal dari bahasa lati, ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti daerah atau keturunan. Jadi, Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan daerah atau keturunan. Asas ini menetapkan seorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila orangtuanya adalah warga negara suatu negara, sebagai contoh seseorang yang lahir di Indonesia, namun orantuanya berkewarganegaraan asing, maka ia mendapatkan status kewarganegaraan dari orangtuanya.
      c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
      d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menetukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak ini telah mencapai 18 tahun, maka harus menetukan salah satu kewarganegaraannya.
      2.      Asas Kewarganegaraan Khusus
      a.       Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menetukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
      b.      Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menetukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
      c.       Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintah
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
      d.      Asas Kebenaran Substansif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
      e.       Asas Non-diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
      f.        Asas Pengakuan dan Penghormatan Terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
      g.      Asas keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
      h.      Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.

2.3  Masalah Status Kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut diterapkan secara tegas dalam sebuah negara. Sehingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut ini:
     1.      Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraa. Hal ini desebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis.
     2.      Bipatirde adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguinis sedangkan ia lahir di negara yang menganut ius soli.
      3.      Multipatride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
Untuk memecahkan masalah kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsipn-prinsipnya bersifat universal. Untuk mengatasi hal tersebut, di Indonesia dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu melalui UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia adalah: 1) karena kelahiran, 2) karena pengangkatan, 3) karena dikabulkan permohonan, 4) karena kewarganegaraan, 5) karena perkawinan, dan 6) karena pernyataan.

2.4  Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Untuk megatasi masalah kewarganegaraan, maka Indonesia mengatur tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 62 Tahun 1958 dan diperbaharui dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan cara, yaitu:
      a.       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    b.      Pada wakktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
      c.       Sehat jasmani dan rohani.
     d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara RI tahun 1945.
     e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanan penjara 1 tahun atau lebih.
      f.        Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
      g.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
      h.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.


2.5  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal-pasal:
     a.       Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintah.
     b.      Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    c.       Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1845 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    d.   Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
     e.       Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
    f.        Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dlam usaha pertahanan dan keamanan negara.
      g.      Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

2.6  Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah
      1.      Hak negara atau pemerintah
      a.       Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.
      b.      Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
      c.       Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
      2.      Kewajiban negara atau pemerintah
      a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
      b.      Memajukan kesejahteraan umum.
      c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
      d.      Ikut serta ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
      e.       Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.
    f.        Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
      g.      Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
      h.      Negara menguasau bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

2.7 Karakteristik Warga Negara yang Bertanggungjawab
Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara. Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki rasa hormat dan tanggungjawab
2.      Bersikap kritis
3.      Melakukan diskusi dan dialog
4.      Bersifat terbuka
5.      Rasional
6.      Adil
7.      Jujur
Sedangkan karakteristik warga negara yang mandiri meliputi:
      1.      Memiliki kemandirian.
      2.      Memiliki tanggungjawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara.
      3.      Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi.
      4.      Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun.
      5.      Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Keduanya harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
3.2 Saran
Menyadari bahwa makalah yang kami buat masih jauh dari kata sempurna, kedepannya kami akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggungjawabkan. Untuk itu, dibutuhkan kritik dan saran terhadap penulisan dan tanggapan terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.


DAFTAR PUSTAKA
Kaelan Zubaidi, A., (2007), Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
Srijanti, et al, (2007), Etika Berwarga Negara Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Salemba Empat, Jakarta

Pasaribu, P., (2016), Pendidikan Kewarganegaraan, Unimed Press, Medan

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan :)